Minggu, 30 Oktober 2011

Pengertian Dewan Kerja

PENGERTIAN
•Dewan Kerja adalah Wadah Pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapanKwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelolaPramuka Penegak dan Pandega

MAKSUD DAN TUJUAN
•Maksud --> sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi ke pemimpinan masa depan GP
•Tujuan --> memberi kesempatan kepada Pramuka T/D untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan.

BERSIFAT
•Kolektif adalah bahwa keputusan dan kebijakan didalam DewanKerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan.
•Kolegial megandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.

TANGGUNG JAWAB
•Dewan Kerja bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas Pokok kepada Kwartirnya
•Pencapaian Rencana Kerja di sampaikan pada forum Musppanitera

HUBUNGAN KERJA
-Kwartir
 Koordinasi, konsultasi, dan informasi
-AntarDewanKerja
  a.Atas ke bawah: bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi
  b.Bawah ke atas: koordinasi, konsultasi& pelaporan
  c.Setingkat: Koordinasi, informasi& kerjasama
-Organisasi diluar Gerakan Pramuka
  Sepengetahuan Kwartir

ADMINISTRASI & KEUANGAN
•Sistem Adminstrasi mengikuti Sistem Administrasi Kwartir
•Keuangan Diperoleh, dikelola & dipertanggungjawabkan oleh DK.
Sumber: Kwartir, iuran peserta kegiatan, Usaha dana DK.
Pengelolaan Dana kegiatan DK : Oleh DK
Pertanggungjawaban: Disusun DK dan disampaikan ke pada Kwartir.

KEPENGURUSAN
Seorang Ketua
Merangkap anggota
Seorang Wakil Ketua
Merangkap anggota
Sekretaris
Merangkap anggota
Bendahara
Merangkap anggota
Beberapa anggota
Jumlah anggota sesuai keputusan Musppanitera dan berjumlah ganjil
Anggota DK juga menjadi anggota Pinsaka di Kwartirnya
Pembidangan :
1.Kajian Kepramukaan
Memikirkan, merencanakan & mengorganisasikan kebijakan Pembinanaan & pengembangan T/D secara konsepsional
Memberi pertimbangan & masukkan
2.Kegiatan Kepramukaan
3.Pengabdian Masyarakat
Melakukan kegiatan berbasis masyarakat utk peningkatan citra GP & bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak luar GP
4.Evaluasi dan Pengembangan
Memikirkan, merencanakan &mengorganisir evaluasi & mengadakan kegiatan pelatihan.

MASIH ADA TUGAS, KADERISASI
•Kelompok Kerja
•Sangga Kerja / Panitia Pelaksana
•Anggota Pimpinan Saka
•Unit Binaan » Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  contoh :
•Brigade Penolong
•Unit Protokol

Sidang& Rapat
•Sidang Paripurna dilaksanakan satu tahun sekali.
•Rapat-rapat :
•Pleno
•Pimpinan
•Bidang
•Koordinasi dan konsultasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar