KONTRAK SEWA-MENYEWA RUMAH
Pada
hari Rabu tanggal 22 April 2008 di Bekasi.
1. Tuan Wuryantoro, swasta,
bertempat tinggal di Pondok Gede,Bekasi, Jl. Maleo Blok A/33 Jatiwaringin;
selanjutnya disebut juga Pihak Pertama.
2.
Tuan Slamet Sugeng, swasta,
bertempat tinggal di Bekasi, Jl. Alabama Blok C/5 Jatiasih; selanjutnya disebut
juga Pihak Kedua.
Bahwa
Pihak Pertama adalah pemilik dari :....................................
· Satu unit rumah tinggal
berdinding tembok, berlantai keramk, beratap genteng, luas tanah 224 m2,
lebar 16 m, panjang 21 m, berdiri di atas tanah hak Pihak Pertama, terletak di
Jl Maleo A/33 Pondok Gede, Bekasi.
· Bahwa Pihak Pertama dengan akta
ini telah menyewakan kepada Pihak kedua yang menerangkan telah menyewa dari
Pihak Pertama satu unit rumah yang dimaksud di atas, berikut segala
fasilitasnya antara lain listrik 900 watt, pompa air Sanyo, pesawat telephon.
· Bahwa mengenai kontrak
sewa-menyewa ini oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju diatur dengan
syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
· Kontrak sewa-menyewa ini
dilaksanakan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 1
Januari 2009 sehingga berakhir pada tanggal 31 Desember 2010.
·
Setelah habis waktu 2 (dua)
tahun tersebut Pihak Kedua berhak menyewa kembali rumah yang disewakan tersebut
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam akta ini, tetapi
dengan uang sewa yang akan ditetapkan oleh pihak Pertama dan disetujui oleh
Pihak Kedua.
Pasal 2
· Uang sewa sebesar Rp
6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk2 tahun masa sewa seperti yang dimaksud
dalam pasal 1; jumlah uang mana akan diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak
Kedua pada saat akta ini ditandatangani, sehingga akta ini berlaku pula sebagai
kuitansi yang sah untuk penerimaan uang dimaksud.
Pasal 3
·
Pihak Pertama menjamin, bahwa
selama perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapat gangguan atau
tuntutan dari siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau
turut berhak atas apa yang disewakan dengan akta ini.
Pasal 4
·
Pihak Kedua dengan tegas tidak
diperkenankan untuk menyewakan lagi apa yang disewakan dengan akta ini kepada
oarang lain / badan lain baik sebagian maupun seluruhnya.
·
Pihak Kedua dengan tegas
dilarang untuk mendapatkan surat izin perumahan atau sejenisnya itu untuk rumah
tersebut.
Pasal 5
·
Apa yang disewakan dengan akta
ini hanya boleh digunakan oleh Pihak Kedua menurut peruntukannya, yaitu sebagai
rumah tinggal, bukan sebagai tempat usaha / dagang.
Pasal 6
·
Pihak Kedua wajib memelihara
apa yang disewa dengan akta ini dengan sebaik-baiknya atas biaya Pihak Kedua.
· Bilamana perjanjian
sewa-menyewa ini oleh sebab apa pun berakhir, maka Pihak Kedua wajib
mengembalikan apa yang disewakan dengan akta ini dalam keadaan terpelihara
baik.
Pasal 7
· Pihak Kedua wajib mematuhi
semua peraturan-peraturan yang wajib, khusus di bidang kesusilaan / ketertiban
umum, kebersihan dan kesehatan mengenai apa yang disewakan dengan akta ini, dan
Pihak Kedua menjamin bahwa mengenai hal ini Pihak Pertama tidak akan mendapat teguran atau tuntutan apa
pun.
Pasal 8
· Biaya pemeliharaan dan
perbaikan pompa air, listrik dan telepon juga perbaikan seperti bocor dan
kerusakan pada pintu, jendela, kaca dan pengecetan dipikul dan dibayar oleh
Pihak Kedua selama masa persewaan ini, sedang segala pajak yang berkenaan
dengan tanah dan rumah tersebut akan dibayar oleh Pihak Pertama.
Pasal 9
·
Kecuali untuk perbaikan kecil
dan perawatan, maka untuk tiap-tiap
prubahan dan tambahan pada bangunan dan pekarangan rumah yang disewakan dengan
akta ini, Pihak Kedua wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pihak
Pertama, walau bagaimanapun segala perubahan dan perbaikan adalah menjadi milik
Pihak Pertama.
Pasal 10
· Kerusakan-kerusakan besar yang
tidak termasuk pemeliharaan biasa, di antaranya tetapi tidak terbatas karena
kesalahan-kesalahan konstruksi, kebakaran, pekerjaan-pekerjaan lain yang
diharuskan oleh pemerintah harus diperbaiki dan diselesaikan selekas mungkin
oleh dan atas biaya Pihak Pertama.
· Bilamana atas teguran pertama
Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak melakukannya, maka Pihak Kedua berhak untuk
melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan dan biayanya tetap harus dipikul
oleh Pihak Pertama, bilamana perlu diperhitungkan dengan perpanjangan waktu
sewa.
Pasal 11
·
Bilamana selama dilakukan
perbaikan-perbaikan seperti dimaksud dalam Pasal 10, Pihak Kedua tidak dapat
menempati rumah yang disewakan dengan akta ni, maka jangka waktu
perbaikan-perbaikan tersebut diperhitungkan dengan perpanjangan waktu selama Pihak
Kedua tidak dapat menempati rumah tersebut.
Pasal 12
· Bilamana Pihak Kedua tidak
bermaksud meneruskan persewaan dan karena itu Pihak Pertama tidak menggunakan
haknya seperti dimaksud dalam pasal 1, maka dalam waktu 3 bulan sebelum
persewaan berakhhir Pihak Kedua wajib memberi keleluasaan kepada orang yang
dengan persetujuan Pihak Pertama atau kuasanya memasuki ruangan-ruangan dan
melihat bagian-bagian rumah dan tanah yang disewakan berdasarkan akta ini dan
memeriksa keadaannya.
Pasal 13
·
Selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari setelah masa sewa dimaksud dalam Pasal 1 berakhir, menjadi paling lama
pada tanggal 7 Januari 2010, Pihak kedua
wajib menyerahkan rumah tersebut dalam keadaan terpelihara baik dan kosong
seluruhnya. Apabila telah lewat waktu 7 (tujuh) hari dimaksud, Pihak Kedua
belum menyerahkan kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dengan ini memberi
kuasa yang tidak dapat dicabut dan tidak berakhir karena sebab-sebab yang
disebut dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Pihak Pertama
untuk mengambil rumah tersebut dalam keadaan kosong seluruhnya dan mengeluarkan
barang-barang Pihak Kedua dari dalam rumah tersebut dan menempatkannya di
tempat yang ditentukan sendiri oleh Pihak Pertama; kalau perlu dengan bantuan
polisi, segala sesuatunya atas biaya Pihak Kedua.
·
Dalam hal terjadi keadaan /
tindakan tersebut di atas, Pihak Kedua tidak dapat menuntut ganti rugi berupa
apapun juga dari Pihak Pertama.
Pasal 14
· Selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari sebelum penyerahan rumah sebagai dimaksud dalam Pasal 13. Pihak Kedua
wajib ;
a.
Menyerahkan kepada Pihak
Pertama kuitansi-kuitansi pembayaran listrik dan telepon untuk tiga bulan
terakhir terhitung dari tanggal selesainya masa sewa seperti dimaksud dalam
Pasal 1.
b.
Menyerahkan kepada Pihak
Pertama uang sebesar rata-rata pembayaran tiap bulan dari tiga bulan terakhir
rekening listrik dan telepon; yang mana akan dipergunakan untuk pembayaran
listrik dan telepon yang sudah terpakai / dipergunakan oleh Pihak Kedua.
·
Apabila ternyata kemudian
rekening listrik dan telepon melebihi uang yang dimaksud dalam huruf b di atas,
maka kekurangannya wajib dibayar lebih dahulu oleh Pihak Pertama, maka Pihak
Kedua wajib membayarnyasekaligus lunas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
setelah ditagih oleh Pihak Pertama.
Pasal 15
· Jika karena kelalaian /
kesengajaan Pihak Kedua listrik atau telepon diputus oleh yang berwenang, maka
biaya pemasangan kembali wajib bayar oleh Pihak Kedua, dan kalau ada tunggakan
biaya listrik dan telepon juga wajib dibayar Pihak Kedua.
Pasal 16
· Apabila sebelum menempati rumah
yang telah ditentukan dari Pasal 1 terjadi bencana alam seperti banjir, tanah
longsong, dan lain-lain, maka perjanjian ini dibatalkan karena keadaan memaksa.
·
Apabila sebelum menempati rumah
yang telah ditentukan dari Pasal 1 terjadi kerusuhan, demo massal yang
mengakibatkan kerusakan pada rumah yang akan ditempati, maka perjanjian ini di
tunda sampai keadaan membaik.
Pasal 17
·
Mengenai akta ini dan
pelaksanaanya, para pihak memilih domisili di Kantor Pengadilan Negeri Bekasi.
·
Demikian akta ini dibuat
rangkap dua dan masing-masing diberi materai Rp 6.000,- dengan kekuatan hukum
yang sama.
Pihak Pertama
|
Pihak Kedua
|
Wuryantoro
|
Budi Susilo
|
Saksi-saksi
1.
Tuan Raditya
2.
Tuan Ginkoyu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar