Selasa, 01 November 2011

Contoh Kontrak Sewa Menyewa Rumah


KONTRAK  SEWA-MENYEWA  RUMAH

Pada hari Rabu tanggal 22 April 2008 di Bekasi.
1.   Tuan Wuryantoro, swasta, bertempat tinggal di Pondok Gede,Bekasi, Jl. Maleo Blok A/33 Jatiwaringin; selanjutnya disebut juga Pihak Pertama.
2.      Tuan Slamet Sugeng, swasta, bertempat tinggal di Bekasi, Jl. Alabama Blok C/5 Jatiasih; selanjutnya disebut juga Pihak Kedua.
Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik dari :....................................
·       Satu unit rumah tinggal berdinding tembok, berlantai keramk, beratap genteng, luas tanah 224 m2, lebar 16 m, panjang 21 m, berdiri di atas tanah hak Pihak Pertama, terletak di Jl Maleo A/33 Pondok Gede, Bekasi.
·     Bahwa Pihak Pertama dengan akta ini telah menyewakan kepada Pihak kedua yang menerangkan telah menyewa dari Pihak Pertama satu unit rumah yang dimaksud di atas, berikut segala fasilitasnya antara lain listrik 900 watt, pompa air Sanyo, pesawat telephon.
·     Bahwa mengenai kontrak sewa-menyewa ini oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju diatur dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
·         Kontrak sewa-menyewa ini dilaksanakan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 sehingga berakhir pada tanggal 31 Desember 2010.
·         Setelah habis waktu 2 (dua) tahun tersebut Pihak Kedua berhak menyewa kembali rumah yang disewakan tersebut dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam akta ini, tetapi dengan uang sewa yang akan ditetapkan oleh pihak Pertama dan disetujui oleh Pihak Kedua.

Pasal 2
·      Uang sewa sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk2 tahun masa sewa seperti yang dimaksud dalam pasal 1; jumlah uang mana akan diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua pada saat akta ini ditandatangani, sehingga akta ini berlaku pula sebagai kuitansi yang sah untuk penerimaan uang dimaksud.

Pasal 3
·         Pihak Pertama menjamin, bahwa selama perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut berhak atas apa yang disewakan dengan akta ini.

Pasal 4
·         Pihak Kedua dengan tegas tidak diperkenankan untuk menyewakan lagi apa yang disewakan dengan akta ini kepada oarang lain / badan lain baik sebagian maupun seluruhnya.
·         Pihak Kedua dengan tegas dilarang untuk mendapatkan surat izin perumahan atau sejenisnya itu untuk rumah tersebut.

Pasal 5
·         Apa yang disewakan dengan akta ini hanya boleh digunakan oleh Pihak Kedua menurut peruntukannya, yaitu sebagai rumah tinggal, bukan sebagai tempat usaha / dagang.

Pasal 6
·         Pihak Kedua wajib memelihara apa yang disewa dengan akta ini dengan sebaik-baiknya atas biaya Pihak Kedua.
·   Bilamana perjanjian sewa-menyewa ini oleh sebab apa pun berakhir, maka Pihak Kedua wajib mengembalikan apa yang disewakan dengan akta ini dalam keadaan terpelihara baik.

Pasal 7
·       Pihak Kedua wajib mematuhi semua peraturan-peraturan yang wajib, khusus di bidang kesusilaan / ketertiban umum, kebersihan dan kesehatan mengenai apa yang disewakan dengan akta ini, dan Pihak Kedua menjamin bahwa mengenai hal ini Pihak Pertama  tidak akan mendapat teguran atau tuntutan apa pun.
Pasal 8
·        Biaya pemeliharaan dan perbaikan pompa air, listrik dan telepon juga perbaikan seperti bocor dan kerusakan pada pintu, jendela, kaca dan pengecetan dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua selama masa persewaan ini, sedang segala pajak yang berkenaan dengan tanah dan rumah tersebut akan dibayar oleh Pihak Pertama.

Pasal 9
·         Kecuali untuk perbaikan kecil dan perawatan, maka  untuk tiap-tiap prubahan dan tambahan pada bangunan dan pekarangan rumah yang disewakan dengan akta ini, Pihak Kedua wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama, walau bagaimanapun segala perubahan dan perbaikan adalah menjadi milik Pihak Pertama.

Pasal 10
·     Kerusakan-kerusakan besar yang tidak termasuk pemeliharaan biasa, di antaranya tetapi tidak terbatas karena kesalahan-kesalahan konstruksi, kebakaran, pekerjaan-pekerjaan lain yang diharuskan oleh pemerintah harus diperbaiki dan diselesaikan selekas mungkin oleh dan atas biaya Pihak Pertama.
·       Bilamana atas teguran pertama Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak melakukannya, maka Pihak Kedua berhak untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan dan biayanya tetap harus dipikul oleh Pihak Pertama, bilamana perlu diperhitungkan dengan perpanjangan waktu sewa.

Pasal 11
·         Bilamana selama dilakukan perbaikan-perbaikan seperti dimaksud dalam Pasal 10, Pihak Kedua tidak dapat menempati rumah yang disewakan dengan akta ni, maka jangka waktu perbaikan-perbaikan tersebut diperhitungkan dengan perpanjangan waktu selama Pihak Kedua tidak dapat menempati rumah tersebut.

Pasal 12
·   Bilamana Pihak Kedua tidak bermaksud meneruskan persewaan dan karena itu Pihak Pertama tidak menggunakan haknya seperti dimaksud dalam pasal 1, maka dalam waktu 3 bulan sebelum persewaan berakhhir Pihak Kedua wajib memberi keleluasaan kepada orang yang dengan persetujuan Pihak Pertama atau kuasanya memasuki ruangan-ruangan dan melihat bagian-bagian rumah dan tanah yang disewakan berdasarkan akta ini dan memeriksa keadaannya.

Pasal 13
·         Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah masa sewa dimaksud dalam Pasal 1 berakhir, menjadi paling lama pada tanggal  7 Januari 2010, Pihak kedua wajib menyerahkan rumah tersebut dalam keadaan terpelihara baik dan kosong seluruhnya. Apabila telah lewat waktu 7 (tujuh) hari dimaksud, Pihak Kedua belum menyerahkan kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut dan tidak berakhir karena sebab-sebab yang disebut dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Pihak Pertama untuk mengambil rumah tersebut dalam keadaan kosong seluruhnya dan mengeluarkan barang-barang Pihak Kedua dari dalam rumah tersebut dan menempatkannya di tempat yang ditentukan sendiri oleh Pihak Pertama; kalau perlu dengan bantuan polisi, segala sesuatunya atas biaya Pihak Kedua.
·         Dalam hal terjadi keadaan / tindakan tersebut di atas, Pihak Kedua tidak dapat menuntut ganti rugi berupa apapun juga dari Pihak Pertama.

Pasal 14
·    Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum penyerahan rumah sebagai dimaksud dalam Pasal 13. Pihak Kedua wajib ;
a.       Menyerahkan kepada Pihak Pertama kuitansi-kuitansi pembayaran listrik dan telepon untuk tiga bulan terakhir terhitung dari tanggal selesainya masa sewa seperti dimaksud dalam Pasal 1.
b.      Menyerahkan kepada Pihak Pertama uang sebesar rata-rata pembayaran tiap bulan dari tiga bulan terakhir rekening listrik dan telepon; yang mana akan dipergunakan untuk pembayaran listrik dan telepon yang sudah terpakai / dipergunakan oleh Pihak Kedua.
·         Apabila ternyata kemudian rekening listrik dan telepon melebihi uang yang dimaksud dalam huruf b di atas, maka kekurangannya wajib dibayar lebih dahulu oleh Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib membayarnyasekaligus lunas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditagih oleh Pihak Pertama.

Pasal 15
·     Jika karena kelalaian / kesengajaan Pihak Kedua listrik atau telepon diputus oleh yang berwenang, maka biaya pemasangan kembali wajib bayar oleh Pihak Kedua, dan kalau ada tunggakan biaya listrik dan telepon juga wajib dibayar Pihak Kedua.

Pasal 16
·      Apabila sebelum menempati rumah yang telah ditentukan dari Pasal 1 terjadi bencana alam seperti banjir, tanah longsong, dan lain-lain, maka perjanjian ini dibatalkan karena keadaan memaksa.
·         Apabila sebelum menempati rumah yang telah ditentukan dari Pasal 1 terjadi kerusuhan, demo massal yang mengakibatkan kerusakan pada rumah yang akan ditempati, maka perjanjian ini di tunda sampai keadaan membaik.

Pasal 17
·         Mengenai akta ini dan pelaksanaanya, para pihak memilih domisili di Kantor Pengadilan Negeri Bekasi.
·         Demikian akta ini dibuat rangkap dua dan masing-masing diberi materai Rp 6.000,- dengan kekuatan hukum yang sama.

           
Pihak Pertama
Pihak Kedua



Wuryantoro



Budi Susilo

Saksi-saksi
1.      Tuan Raditya
2.      Tuan Ginkoyu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar